Puspom TNI Ungkap Awal Mula Mayor Dedi Hasibuan Bawa Pasukan Datangi Polrestabes Medan

Puspom TNI Ungkap Awal Mula Mayor Dedi Hasibuan Bawa Pasukan Datangi Polrestabes Medan

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko dalam konferensi pers.-tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mabes TNI telah melimpahkan penanganan kasus Mayor Dedi Hasibuan bersama pasukan mendatangi Polrestabes Medan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD. 

Penyelidikan terkait Mayor Dedi Hasibuan bawa pasukan datangi Polrestabes Medan pada Sabtu 5 Agustus 2023 tersebut, telah dilakukan Puspom TNI.

Mayor Dedi Hasibuan diklarifikasi perihal kasus tersebut.

BACA JUGA:Kepala Basarnas Tersangka di KPK, Puspom TNI: Kami Sama Sekali Gak Tahu Soal Status Penetapan!

Diungkapkan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko, awal mula Mayor Dedi Hasibuan dengan membawa pasukan mendatangi Polrestabes Medan yaitu terkait keponakan bernama ARH ditahan polisi.

Mayor Dedi Hasibuan mengetahui keponakannya ditahan terkait kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah oleh polisi.

"Setelah mengetahui keponakannya ditahan, DFH (Mayor Dedi Hasibuan) melaporkan kepada atasannya dalam hal ini Kakumdam Bukit Barisan untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada keponakannya," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis 10 Agustus 2023.

Selanjutnya Mayor Dedi Hasibuan mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada 31 Juli 2023 untuk diberikan fasilitas bantuan hukum dalam proses hukum yang dihadapi ARH di Polrestabes Medan.

Kemudian, sehari setelah surat pengajuan, Kepala Hukum Daerah Militer (Kakumdam) Bukit Barisan Kolonel M Irham Djannatung memberikan surat perintah untuk memberikan bantuan hukum kepada ARH.

BACA JUGA:Alhamdulillah, PPPK Kemenag Terima SK Pengangkatan Serentak 15 Agustus 2023

"Kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas," katanya.

Pada 3 Agustus 2023, Kakumdam I Bukit Barisan mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk ARH kepada Kapolrestabes Medan.

"DFH menanyakan jawaban surat permohonan penangguhan penahanan tersebut kepada Kasat Reskrim dan dijawab lewat chat WA," katanya.

Agung mengatakan Polrestabes Medan keberatan atas penangguhan penahanan tersebut, karena ARH masih memiliki 3 laporan polisi yang berkaitan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads