Kompolnas Desak Polri Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte: Jaga Nama Baik Institusi
Irjen Napoleon Bonaparte saja yang belum disidang etik karena sebuah kasus-Facebook-
Selain kasus suap, Napoleon Bonaparte terjerat pidana lain yakni penganiayaan tersangka penistaan agama Muhammad Kece.
BACA JUGA:Puspom TNI Ungkap Awal Mula Mayor Dedi Hasibuan Bawa Pasukan Datangi Polrestabes Medan
Napoleon Bonaparte akhirnya divonis 5 bulan dan 15 hari penjara. Ia terbukti melakukan penganiayaan dengan melumuri kotoran manusia ke Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: