Punya 202 Pucuk Senjata Api, 6 Warga Pandeglang Dibebaskan walau Jadi Tersangka
Ratusan Senpi jenis Bedil Locok diamankan Polda Banten-Bedil Locok/Ilustrasi/istimewa-
PANDEGLANG, DISWAY.ID-Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten 6 orang tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) jenis Bedil Locok.
Enam warga yang tinggal di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang tersebut dibebaskan karena permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.
“Pada hari ini Rabu kemarin sekira pukul 15.00 WIB kami telah melakukan penangguhan penahanan terhadap enam orang tersangka atas kepemilikan senjata api jenis locok,” Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) M Akbar Baskoro, Kamis 10 Agustus 2023.
Keenam warga dari Desa Cimanggu dan Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang yang dibebaskan tersebut berinisial WD (33), KD (86) KL (54), JJ (60), DY (73) dan ET (48).
“Saya tegaskan penangguhan tahanan terhadap keenam tersangka tersebut bukan berarti proses penyidikan dihentikan atau di_SP3 namun proses penyidikan tetap akan dilanjutkan,” ungkap Akbar
Akbar mengungkapkan, pihaknya masih melakukan proses penyidikan terhadap 6 tersangka tersebut.
Proses hukum kasus tersebut akan dilanjutkan sampai dengan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut umum.
“Penyidikan akan tetap dilanjutkan sampai dengan P21 atau penyerahan berkas kepada kejaksaan karena penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup,” ungkap Akbar.
BACA JUGA:9 dari 15 Senjata Api Dito Mahendra Ilegal, 6 Lainnya Disita Baintelkam Polri
Para tersangka tersebut sebelumnya dilakukan penangkapan pada 25-26 Juli 2023.
Pasca penangkapan tersebut, banyak warga yang tinggal di sekitar Kawasan TNUK menyerahkan senjata api.
“Senjata api yang berjumlah 202 pucuk tersebut diamankan sejak 31 Juli hingga 2 Agustus 2023,” ungkap Akbar.
Akbar mengatakan, ratusan senjata api tersebut diamankan dari 19 desa yang ada di Kecamatan Cimanggu dan Sumur. Penyerahan senjata api tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Radar Banten