Tersangka Manipulasi Data Nasabah BCA Ditangkap PMJ, Posisi dan Perannya Diungkap

Tersangka Manipulasi Data Nasabah BCA Ditangkap PMJ, Posisi dan Perannya Diungkap

Penjual data nasabah Bank BCA ditangkap yang sempat menghebohkan warganet oleh pihak kepolisian.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Metro Jaya mengungkap dugaan manipulasi data milik nasabah Bank BCA yang dilakukan seseorang berinisial MRGP.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan press release terkait dengan ungkap kasus dugaan manipulasi data nasabah BCA tersebut, Senin 14 Agustus 2023.

"Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi merusak menghilangkan, memindahkan, ‘menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan atau manipulasi data seolah-olah itu adalah otentik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media.

BACA JUGA:Pihak Terkait Dugaan Pelecehan Miss Universe Diklarifikasi Subdit Renakta

"Jadi upaya penyelidikan yang dilakukan oleh tim lidik daripada Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berangkat dari laporan polisi no LP/B/4396/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 28 Juli 2023. Yang dilaporkan oleh saudari DM dalam hal ini adalah sebagai legal bank BCA," sambungnya.

Pihaknya menyebut pelaku menjual data kartu kredit nasabah Bank BCA kepada sebuah website.

"Dapat kami sampaikan disini jadi berangkat dari kronologis kejadian jadi pada sekira bulan Juli 2023 itu ditemukan postingan. Dimana dalam postingan yang diunggah terdapat postingan yang menjual belikan data kartu kredit nasabah Bank BCA," ucapnya.

Diungkapkannya, pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

"Alhamdulilah pada tanggal 8 Agustus 2023 untuk tersangka atas inisial MRGP berhasil dilakukan penangkapan oleh tum sidik gabungan dari siber krimsus PMJ di rumahnya yang beralamat di jalan Tebet Barat Jaksel," ungkapnya.

Dijelaskannya, beberapa barang bukti berhasil diamankan. Diantsra. Beberapa telepon genggam dan komputer.

BACA JUGA:Kualitas Udara Jabodetabek Memburuk, Jokowi Singgung 'Hybrid Working' Hingga Rekayasa Cuaca

"Berikut juga kita lakukan penyitaan atas beberapa barbuk dari tangan tersangka diantaranya adalah 1 unit hp merek iPhone 11, 1 unit hp iPhone XR biru, kemudian 1 unit CPU rakitan Intel I7 hitam, kemudian 2 unit monitor merek Viewsonic," jelasnya.

Dituturkannya, tersangka terancam beberapa pasal atas perbuatannya tersebut.

"Dimana atas perbuatan yg dilakukan oleh tersangka, tersangka dijerat dengan Pasal 32 junto Pasal 48 dan Pasal 35 junto Pasal 51 UU No 19 tahun 2016," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: