Terlibat dalam Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara

Terlibat dalam Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara

Shane Lukas saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, (19) dituntut hukuman lima tahun penjara.

"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama 5 tahun penjara," ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Jaksa menilai bahwa Shane Lukas bersalah dalam kasus Penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

BACA JUGA:Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Masa Lalu AG dan David Ozora Disinggung

Shane Lukas diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Shane Lukas turut serta bersama Mario Dandy dan AG terlibat dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Shane Lukas. Jaksa menyatakan Shane Lukas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa Shane Lukas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.

BACA JUGA:Baru Gabung Prabowo, PAN Sodorkan Erick Thohir Jadi Cawapres, PPP Sudah Duga Gelagatnya

Hal memberatkan Shane adalah Shane memperlancar tindakan sadis Mario Dandy terhadap David sehingga mengakibatkan korban mengalami kerusakan otak. Hal meringankan adalah Shane sopan dan jujur, tidak berbelit-belit, dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa masih muda," ucap jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: