Diskriminasi! Pembatasan Usia Minimal Capres dan Cawapres Dicap Sebagai Tindakan Kejahatan

Diskriminasi! Pembatasan Usia Minimal Capres dan Cawapres Dicap Sebagai Tindakan Kejahatan

Pijar Indonesia mendukung perubahan batas usia minimal Capres dan Cawapres dari 40 Tahun jadi 35 Tahun. -Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf q tentang membatasi usia pendaftar Capres dan Cawapres Indonesia minimal 40 tahun kembali dipermasalahkan. 

Kali ini, pasal tersebut dipermasalahkan Pijar Indonesia lantaran pembatasan usia minimal Capres dan Cawapres dinilai sebagai tindakan kejahatan atau diskriminasi kepada anak muda.

"Aturan tidak berdasar ini terlihat aneh. Ini bukti kualitas wakil rakyat yang menyusun tidak paham filosofi pembentukan aturan hukum dan tidak memahami sejarah pendirian negara ini secara utuh," ujar Ketua Umum Pijar Indonesia, Sulaiman Haikal di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Agustus 2023.

BACA JUGA:Mobil Dinas

Lebih lanjut, Sulaiman Haikal pun juga menilai bahwa bahwa anak muda juga bisa mencalonkan sebagai pemimpin bangsa karena dianggap mampu memiliki terobosan baru untuk kesejahteraan rakyat. 

Hal tersebut juga, tambah Sulaiman, diawauaikan dalam konstitusi khususnya Pasal 27 UUD 1945 mengenai persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum pemerintahan. 

Lalu, Pasal 28 D ayat 3 mengatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama di dalam pemerintahan. 

Oleh sebab itu, sesuai dengan didapatnya hak warga negara untuk memilih dan dipilih pada usia 17 tahun, maka pada saat itu pula berlaku hak warga negara untuk bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden. 

BACA JUGA:Kasus BTS Redup, PSI: Kasus Ini Masih Sangat Terbuka untuk Dikembangkan

"Aturan minimal 40 tahun itu sudah mengabaikan prinsip kesetaraan, padahal anak muda ini sangat potensial untuk berkiprah dan menunjukan terobosan baru untuk kemajuan Indonesia," jelas Sulaiman Haikal. 

Disisi lain, Pijar Indonesia akan terus menyuarakan soal penggantian batas usia minimal menjadi Capres dan Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Bukan karena mendukung anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, melainkan ingin di tahun Pemilu berikutnya para pemimpin bangsa bisa berasal dari kalangan anak muda.

"Terlepas dari pencalonan (Gibran) senagai Cawapres, sebetulnya UU ini akan sangat merugikan Indonesia di kemudian hari," imbuhnya. 

BACA JUGA:Kejagung Masih Pertimbangkan Lokasi Persidangan Panji Gumilang dalam Kasus Penistaan Agama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: