Kejagung Masih Pertimbangkan Lokasi Persidangan Panji Gumilang dalam Kasus Penistaan Agama

Kejagung Masih Pertimbangkan Lokasi Persidangan Panji Gumilang dalam Kasus Penistaan Agama

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempertimbangkan lokasi persidangan pelaksanaan persidangan Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pemilihan tempat pelaksanaan persidangan Panji Gumilang itu akan dilihat berdasarkan faktor keamanan. 

"Nanti kita lihat ya apakah nanti akan dibawa ke daerah atau di Jakarta, nanti kita lihat perkembangannya, dan nanti kalau misal dibawa ke Jakarta kita akan lihat perkembangan keamanan dan sebagainya," kata Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Agustus 2023.

BACA JUGA:Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Akan Ditangani 15 Jaksa

"Tapi kalau cukup di daerah memang kita menilai itu aman, ya nggak masalah di daerah aja kita serahkan," sambungnya. 

Dalam kasus ini, Kejagung menurunkan 15 jaksa untuk meneliti berkas itu.

"Tim kami sebanyak 15 jaksa yang sudah ditunjuk sudah melakukan upaya koordinasi intensif dan efektif dengan teman-teman tim penyidik sehingga ke depan bisa mempercepat proses perkara ini," ucap Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Agustus 2023.

BACA JUGA:Berkas Penistaan Agama Panji Gumilang Diterima Kejagung

Adapun berkas perkara tahap I kasus dugaan penistaan agama Panji diterima Kejagung pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Menurutnya, pihaknya memiliki waktu sekitar 14 hari untuk meneliti sebelum menyatakan berkas itu lengkap (P21) atau tidak.

BACA JUGA:Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun, Dalami Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

"Apabila dalam 14 hari ke depan memang betul-betul cukup bukti artinya layak untuk P21, penyidik hanya berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: