Polda Kepri Tangkap 2 Pelaku TPPO yang Mengaku Sebagai Wartawan
Jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengaku wartawan yakni berinisial NR dan MSR.-Dok. Polda Kepri-
JAKARTA, DISWAY.ID - Jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengaku wartawan yakni berinisial NR dan MSR.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dalam menjalankan aksinya kedua pelaku berupaya 'menyelundupkan' tiga korbannya ke Malaysia dari Batam.
Pandra membeberkan kronologi kejadian ini dimulai pada hari Selasa, 8 Agustus 2023, ketika anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi mengenai mengenai tiga orang laki-laki yang diduga merupakan calon pekerja migran illegal.
"Mereka bermaksud untuk berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay. Namun, usaha mereka ditolak oleh pihak imigrasi," kata Pandra dalam keterangannya, Sabtu, 19 Agustus 2023.
BACA JUGA:Meriahkan HUT RI Ke-78, Pegadaian Gelar Lomba Panjat Pinang Berhadiah Emas di Kalimalang
Pada hari yang sama pukul 09.30 WIB, Anggota Subdit 4 dari Ditreskrimum Polda Kepri melakukan interogasi dan penyelidikan. Dalam operasi ini, berhasil diringkus dua laki-laki yang diduga memiliki peran sebagai pengurus dalam dugaan TPPO tersebut.
Kemudian, kedua laki-laki yang telah ditetapkan tersangka, serta tiga korban dibawa ke Kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan TPPO.
"Modus operandi dari para tersangka dengan cara mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak di luar sana, yang kemudian oleh para tersangka, korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya," tutur Pandra.
BACA JUGA:Ini 7 Khasiat Kacang Merah untuk Kesehatan Tubuh
Adapun ketiga korban berinisial BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) dan A (28) yang keduanya asal Subang. Kedua tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta per orang.
Adapun barang bukti yang disita antara lain, 5 (lima) buah paspor, 5 (lima) buah tiket kapal MV. Puteri Anggraeni 05, 5 (lima) lembar Boardingpass Harbourbay Batam-Puteri Harbour dan 2 (dua) unit handphone.
"Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengalami perubahan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman ancaman pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda Rp. 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah)," tegas Pandra.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: