2 WNA Asal Tiongkok Dituntut 8 Bulan Penjara, Kasus Penggelapan hingga Sebabkan Perusahaan Rugi Rp 55 Miliar
Li Shuzen dan Ke Wenxiang dituntut pidana penjara selama 8 bulan oleh JPU Kejati Banten Selasa 22 Agustus 2023.-Radar Banten -
BANTEN, DISWAY.ID-Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok (Cina ) Li Shuzen dan Ke Wenxiang dituntut pidana penjara selama 8 bulan oleh JPU Kejati BANTEN Selasa 22 Agustus 2023.
Keduanya oleh JPU dinilai telah terbukti melakukan penggelapan mesin las merk Jiaxin Yuren Wire Mesh Machine Manufacturing Co.LTD milik PT Newland Steel (NS).
Akibat perbuatan kedua terdakwa PT NS disebut mengalami kerugian hingga Rp 55 miliar.
“Menjatuhkan para terdakwa masing-masing pidana delapan bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” kata JPU Kejari Banten Pujiyati saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa tersebut telah terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Sebagaimana dalam dakwaan kesatu,” ujar Pujiyati di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Angkat.
BACA JUGA:Sirih Cina Manfaatnya Beragam, Mulai Pengobatan Hingga Usir Nyamuk
Pujiyati menjelaskan, tuntutan 8 bulan penjara tersebut berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
“Hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan mesin PT NS ke pabrik,” ungkap Pujiyati.
Berdasarkan uraian dakwaan, kasus penggelapan tersebut berawal pada 14 Juni 2022 lalu.
Ketika itu, PT NS dan PT Jakarta Mesh Indonesia (JMI) membuat perjanjian sewa menyewa pabrik di bidang industri baja lengkap dengan mesin pabrik.
Kerjasama tersebut ditanda tangani oleh Direktur PT JMI Chen Yingyue dan Direktur PT NS Lin Xingyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Radar Banten