2 WNA Asal Tiongkok Dituntut 8 Bulan Penjara, Kasus Penggelapan hingga Sebabkan Perusahaan Rugi Rp 55 Miliar
Li Shuzen dan Ke Wenxiang dituntut pidana penjara selama 8 bulan oleh JPU Kejati Banten Selasa 22 Agustus 2023.-Radar Banten -
Setelah mesin las tersebut dibongkar, Li Shuzen mengarahkan saksi Afifi beserta lima orang lain untuk mengangkut mesin tersebut ke truk.
Setelah masuk ke dalam truk, mesin las tersebut dibawa keluar dari pabrik. Dua hari setelah pengiriman mesin las tersebut, Li Shuzen bertemu dengan Apeng di kantin PT PMW.
Saat pertemuan tersebut, keduanya bernegoisasi. Harga penawaran yang dibuka Li Shuzen sebesar Rp 700 juta.
Namun, harga tersebut dianggap masih terlalu tinggi. Keduanya akhirnya sepakat di angka Rp 580 juta. Pembayaran mesin las tersebut dilakukan secara tunai satu minggu kemudian di PT JMI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Radar Banten