Peredaran Ganja Cair Dibongkar Polrestabes Surabaya: Digunakan Pakai Vape
Peredaran ganja cair dibongkar Polrestabes Surabaya yang mengatakan bahwa ganja cair tersbeut digunakan pakai vape.-Pixabay -Pixabay.com
"Tersangka beli liquid vape ganja atau ganja cair ini dari medsos, kemudian dia bagi menjadi 5 bagian dan dijual lagi dengan harga Rp 300.000 per bagian dan berhasil merauk keuntungan Rp 500.000 per botol,” jelas Kompol Fadillah.
Dari pendalaman yang dilakukan, selain mengedarkan ganja cair, YRH juga mengedarkan ganja kering, pil ekstasi, dan juga pil koplo.
YRH mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 700.000 dari pengedaran narkoba tersebut.
BACA JUGA:Rocky Gerung Digugat Tak Bisa Jadi Pembicara Seumur Hidup
BACA JUGA:Kecewa dengan Tuntutan JPU, Korban Shirly Prima Gunawan Kirim Surat ke KY hingga DPR
Selain menangkan YRH pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 8 bungkus ganja dengan berat 86,35 gram, 4 butir pil ekstasi, 32 pil jenis aprozolam, 2 butir pil tramadol, dan 4 butir pil codein.
Pihak kepolisian juga menyita 3 cartridge pod liquid ganja yang digunakan untuk vape dan 5 botol isi ulang yang diduga cairan ganja.
Sedangakan tentang apakah YRH menjalankan operasinya sendiri atau mempunyai jaringan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya YRH diganjar dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: