Sebelum Polisikan DJ Verny, Denny Sumargo Peringatkan Ini

Sebelum Polisikan DJ Verny, Denny Sumargo Peringatkan Ini

Sebelum laporkan DJ Verny ke Polda Metro Jaya, artis Denny Sumargo menyebut sempat mengingatkan.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebelum laporkan DJ Verny ke Polda Metro Jaya, artis Denny Sumargo menyebut sempat mengingatkan.

Denny Sumargo mengungkapkan, dirinya sempat mengingatkan kepada DJ Verny bahwa dirinya sudah banyak dirugikan.

"Kan saya udah bilang ke dia waktu itu 'Verny kamu bahas-bahan ini di media untuk cara pembenaran buat kamu ya," katanya kepada awak media, malam tadi 22 Agustus 2023.

BACA JUGA:Denny Sumargo Laporkan DJ Verny Hasan: Postingannya Bikin Penafsiran Macam-macam

Dituturkannya, Denny mengaku masih menghargai Verny lantaran memiliki dua orang anak.

"Saya cuma mikirin kamu punya anak mangkanya saya itu pengen diselesaikan lebih private, mau tes kedua lebih private lebih bagus, jangan kamu jadikan anak kamu alat, alat untuk mencari pembenaran," tuturnya.

Sebelumnya, Denny Sumargo mendatangi Polda Metro Jaya malam tadi. Dirinya hadir membuat Laporan Polisi kepada DJ Verny Hasan perihal postingan tes DNA di akun Instagram @vernyhasan_. 

"Dia bikin satu postingan, yang postingan itu membuat orang menafsirkan macam-macam, kesannya hasil tes DNA saya yang dulu itu diragukan, kemudian kesannya saya tidak berani tes DNA kedua kali," bebernya.

Menurutnya postingan itu menyinggung banyak pihak, termasuk Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). 

"Jangan melibatkan isu yang tidak dipertanggungjawabkan karena itu melibatkan lembaga, melibatkan nama, melibatkan pengacara, melibatkan banyak hal," ungkapnya.

BACA JUGA:Giring Merasa PSI Sering Dipersulit Untuk Maju Pemilu 2024

Sedangkan Kuasa Hukumnya, Denny Mohamad Anwar menjelaskan dalam membuat laporan pihaknya menyerahkan beberapa barang bukti. 

"Ya ada semua bukti kita serahkan ke penyidik sehingga laporan diterima," jelasnya.

DJ Venny dilaporkan mengengai Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: