Risiko Meledak, KNKT Sebut 'Banyak APAR di Mobil Tidak Sesuai Peraturan Pemerintah!'
Ilustrasi mobil meledak- Risiko Meledak, KNKT Sebut 'Banyak APAR di Mobil Tidak Sesuai Peraturan Pemerintah!'-Dok. freepik-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pada tanggal 13 Agustus 2023, Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot) menggelar seminar yang bertajuk ”Hak-Hak Konsumen dan Kelengkapan Keselamatan Kendaraan” di sela penyelenggaraan GIIAS 2023, di Kabupaten Tangerang.
Dalam seminar yang membahas tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Keselamatan Kendaraan Bermotor itu hadir tiga pembicara, yakni Joko Kusnantoro, Plt Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Kementerian Perhubungan, Achmad Wildan, Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Ludiatmo, Chief Commercial Officer PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (Vector).
BACA JUGA:Pentingnya Kelengkapan APAR Sesuai Aturan Pada Kendaraan Listrik
Pada kesempatan itu, Ahmad Wildan Senior Investigator dari KNKT mengatakan bahwa,
“Standar keselamatan kendaraan yang diatur didalam PM 74 Tahun 2021 adalah standar minimal yang harus dipenuhi baik itu kendaraan baru maupun kendaraan lama," ujar Ahmad Wildan.
"Sebagai contoh, bahwa kewajiban memasang RUP (rear underrun protection) dan APC (alat pemantul cahaya) itu berlaku untuk semua kendaraan barang tertentu yang diatur dalam regulasi ini baik itu kendaraan baru maupun lama," jelasnya.
BACA JUGA:FAST ‘Lithium Fire Killer’, APAR Khusus Pemadaman Ledakan Baterai Lithium
"Termasuk juga masalah APAR (Alat Pemadam Api Ringan)." tambahnya.
Semua APAR yang ada di dalam kendaraan baik baru maupun lama harus mengacu kepada standar keselamatan minimal yang diatur dalam regulasi, di antaranya adalah tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan sekurang kurangnya 3 jenis kebakaran yaitu A, B dan C.
Serta memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang kurangnya 8 tahun.
Artinya, penggunaan APAR saat ini yang hanya bisa untuk memadamkan jenis kebakaran B dan C saja atau memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan kurang dari 8 tahun sudah tidak lagi memenuhi standar keselamatan minimal kendaraan sebagaimana diatur dalam regulasi ini dan harus segera dilakukan penggantian.
BACA JUGA:Kerjasama MAB dan FAST, Bikin Aman Bus Listrik dari Bahaya Ledakan Baterai
Demikian halnya untuk kendaraan baru, setiap unit yang diserahkan kepada konsumen harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam regulasi ini.
Pihak produsen berkewajiban untuk menyediakan APAR dengan spesifikasi minimum yang telah ditetapkan, menyertakan petunjuk penggunaan dan informasi yang tepat dan mudah dipahami oleh pengguna kendaraan (KISS/keep it simple and stupid).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: