Risiko Meledak, KNKT Sebut 'Banyak APAR di Mobil Tidak Sesuai Peraturan Pemerintah!'

 Risiko Meledak, KNKT Sebut 'Banyak APAR di Mobil Tidak Sesuai Peraturan Pemerintah!'

Ilustrasi mobil meledak- Risiko Meledak, KNKT Sebut 'Banyak APAR di Mobil Tidak Sesuai Peraturan Pemerintah!'-Dok. freepik-

Diharapkan pihak YLKI dapat berperan serta termasuk dalam hal pengawasan  mengingat hal ini sangat terkait erat dengan  hak-hak konsumen terhadap keselamatan

BACA JUGA:Klakson Telolet Dilarang di Sejumlah Kota, KNKT Desak Kemenhub Ambil Tindakan Ini

Sementara itu mengingat keselamatan adalah hak konsumen yang paling hakiki, dalam kasus kendaraan yang sudah terlanjur dijual ke masyarakat.

Namun standar keselamatannya belum sesuai dengan regulasi yang terbaru, maka pihak produsen otomotif seharusnya melakukan penggantian part sesuai dengan standar keselamatan yang baru atau istilah bakunya melakukan recall.

Khusus mengenai APAR yang digunakan di dalam mobil, yang memenuhi aturan masa kadaluarsa 8 (delapan) tahun dan tidak memerlukan perawatan khusus, adalah APAR yang tidak bertekanan. 

BACA JUGA:3 Tim Investigasi Kereta Tabrak Truk di Semarang, KNKT Ungkap Tugasnya Masing-Masing

Namun, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 itu memang tidak secara jelas menyinggung bahwa APAR yang bisa digunakan untuk kendaraan bermotor itu bertekanan atau tidak, sehingga hampir semua Agen Pemegang Merek (APM) menggunakan APAR yang bertekanan. 

Pertanyaannya adalah, apakah APAR yang bertekanan itu memenuhi aturan masa kadaluarsa 8 (delapan) tahun dan juga tidak memerlukan perawatan khusus? 

Jika mengacu kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) bahwa APAR bertekanan itu, tabungnya harus diperiksa atau diganti setelah 5 (tahun).

BACA JUGA:Memanas! Hotman Paris Cari Nomor HP Pejabat KNKT, Kelalaian Romyani Siap Terbantahkan: 'Salah Sopir di Mana?'

Serta isi tabungnya (materi untuk memadamkan api) harus diganti setiap tahun, dan diperiksa setiap 6 bulan, maka artinya APAR bertekanan tidak memenuhi standar yang sudah diatur.

Itu sebabnya, pada tanggal 7 November 2022, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, yang pada intinya menekankan bahwa APAR untuk digunakan pada kendaraan umum adalah APAR yang tidak bertekanan.   

“Akan tetapi, hIngga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR yang bertekanan.  Padahal membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa,” ungkap Wildan.

BACA JUGA:Minta Rekonstruksi, Rian Mahendra Tantang KNKT Buktikan Tonase Bus di Tragedi Guci: Saya Pur Isi 70 Orang, Kita Tes di Kondisi Gitu..

Untuk itu dipandang perlu sosialisasi tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor kepada masyarakat umum perlu dilakukan lebih intens dan lebih menyeluruh (massive).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: