Christopher Stefanus Budianto Masuk Daftar 'Red Notice Interpol' Dalam Kasus Penipuan Sewa Mobil Jessica Iskandar

Christopher Stefanus Budianto Masuk Daftar 'Red Notice Interpol' Dalam Kasus Penipuan Sewa Mobil Jessica Iskandar

Buru penipu Jessica Iskandar, Polda Metro Jaya akan terbitkan red notice terhadap Cristopher Stefanus Budianto. -pmj-

Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi kejahatan dan menjaga keamanan bersama.

Dalam situasi seperti ini, penting bagi pihak berwenang untuk bekerja sama dengan Interpol dan negara-negara lain untuk menangkap dan mengadili pelaku kejahatan internasional.

Red notice Interpol adalah salah satu alat yang efektif dalam upaya ini, karena memungkinkan informasi tentang tersangka untuk didistribusikan secara global.

Polda Metro Jaya berharap bahwa dengan adanya red notice ini, CSB tidak akan dapat melarikan diri dari tanggung jawab hukumnya.

BACA JUGA:Vincent Verhaag Pangling Lihat Wajah Baru Jessica Iskandar Pasca Oplas Hidung di Korea: Kaget Tengah Malam Lihat Istri...

Mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini dan bekerja sama dengan Interpol untuk menyelesaikannya.

Dalam kesempatan ini, Polda Metro Jaya juga ingin mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi dan melakukan pemeriksaan yang teliti sebelum melakukan pembayaran atau kesepakatan bisnis.

Kasus penipuan seperti ini dapat dihindari jika kita semua lebih waspada dan berhati-hati.

Polda Metro Jaya berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam tindakan penipuan dan melanggar hukum.

BACA JUGA:Merasa Tertipu Hingga Rp 9,8 Miliar, Jessica Iskandar Lapor ke Jokowi

Masyarakat perlu menyadari bahwa kejahatan tidak akan pernah membawa manfaat jangka panjang, dan hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain.

Dalam menghadapi kasus ini, Polda Metro Jaya tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Mereka siap bekerja sama dengan Interpol dan negara-negara lain untuk menangkap dan mengadili pelaku kejahatan internasional.

Kejahatan tidak akan pernah dibiarkan berkembang biak, dan pelaku akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang setimpal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: