DPO Oknum Polisi Penganiaya Tersangka Narkoba Diamankan

DPO Oknum Polisi Penganiaya Tersangka Narkoba Diamankan

Oknum personel Polda Metro Jaya, S yang DPO lantaran diduga terlibat menganiaya pelaku narkoba Dul Kosim hingga tewas diamankan.--

JAKARTA, DISWAY.ID - Oknum personel Polda Metro Jaya, S yang DPO lantaran diduga terlibat menganiaya pelaku narkoba Dul Kosim hingga tewas diamankan.

Kanit 1 Subdit Ranmor Polda Metro Jaya, Kompol Ipik Gandamanah mengatakan S ditangkap di Bandung.

"Siap sudah tertangkap. Kira-kira sudah 8 hari," katanya kepada awak media, Senin 28 Agustus 2023.

"Tertangkap di Bandung," tambahnya.

BACA JUGA:Anggota Paspampres dan Dua TNI Penganiayaan Imam Masykur Asal Aceh Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:Sambil Menangis Masykur Asal Aceh Minta Uang Tebusan Agar Tidak Dibunuh Terduga Paspamres, NyawanyaTak Tertolong

Diterangkannya kasus tersebut telah tuntas dan pihaknya segera melimpahkan berkas perkara tahap satu ke kejaksaan. 

"Perkara sudah berkas dan segera dikirim JPU. Pemberkasan tidak ada masalah," terangnya.

Sebelumnya, Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial DK (38) diduga dibunuh anggota Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Sadisnya Terduga Paspamres Kirim Video Penganiayaan ke Ibu Masykur: Kalau Sayang Anak Kirim 50 Juta Rupiah

BACA JUGA:Panglima TNI Angkat Bicara Atas Anggota Paspamres dan 2 Anggota TNI Terduga Penganiayaan Pemuda Asal Aceh Hingga Tewas

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sebanyak sembilan orang anggotanya diduga melakukan pelanggaran.

Diungkapkannya, mereka berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP, dan S. Sedangkan anggota berinisial S masih dalam proses pencarian.

"Telah mengungkap adanya pelanggaran oknum anggota yang diduga melakukan tindakan melanggar kode etik profesi dan melakukan perbuatan hukum kepada seseorang yang diduga pada saat itu merupakan jaringan narkotika di Jakarta," katanya kepada awak media, Jumat 28 Juli 2023.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads