Sidang Vonis Mario Dandy Digelar 7 September Mendatang!
Mario Dandy (kanan) dan Shane Lukas (kiri) jalani persidangan-Disway.id/Anisha Aprilia-
Mario Dandy dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tidak ada yang meringankan hukumannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: