Sidang Vonis Mario Dandy Digelar 7 September Mendatang!

Sidang Vonis Mario Dandy Digelar 7 September Mendatang!

Mario Dandy (kanan) dan Shane Lukas (kiri) jalani persidangan-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan pelaksanaan sidang vonis terhadap Mario Dandy pada Kamis, 7 September 2023.

"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September minggu depan," kata hakim Alimin Ribut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 29 Agustus 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

BACA JUGA:Permintaan Jaksa ke Hakim: Tolak Semua Pembelaan Mario Dandy dan Beri Vonis Hukuman Maksimal!

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Mario terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan, Kamis lalu. 

Jaksa menjelaskan bahwa Mario Dandy sudah mengetahui kalau David Ozora adalah seorang mantan kekasih anak AG. Hal itu diketahui lewat amarah Mario ketika menganiaya David.

"Emosi yang kuat, rasa marah, sakit hati, tidak hanya implusif. Saat itu, terdakwa Mario Dandy dan anak AG sengaja memanfaatkan hubungan masa lalunya dengan David Ozora untuk memancing anak korban memberikan informasi lokasi," kata jaksa.

Selain itu, jaksa menyebut Mario Dandy memanfaatkan hubungan masa lalu AG dan David Ozora sebelum penganiayaan terjadi.

BACA JUGA:Prabowo Subianto Ganti Nama Koalisi, Cak Imin Tanya KKIR Sudah Bubar Ya?

Jaksa juga menyebut ada kerja sama antara Mario Dandy, Shane, dan AG saat penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023.

Jaksa menyebut Mario Dandy, Shane, dan AG punya peran masing-masing dalam perencanaan dan penganiayaan David Ozora.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Jaksa menyatakan Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads