KNKT Minta Perbaikan Rangka eSAF Gratis, AHM: No Comment Cooling Down Dulu

KNKT Minta Perbaikan Rangka eSAF Gratis, AHM: No Comment Cooling Down Dulu

PT Astra Honda Motor atau AHM sendiri telah melakukan klarifikasi dan mengungkapkan bahwa pihaknya akan bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.-Foto/Istimewa-

“Dalam proses produksi, hal ini sesuatu yang normal dan tidak berbahaya. Pemilik sepeda motor baru tidak perlu khawatir karena tidak berpengaruh pada kenyamanan dan keamanan berkendara,“ tukas David.

BACA JUGA:161 Perusahaan Jadi Sumber Polusi Udara di Jabodetabek termasuk PLTU dan PLTD, Kemenkes Bentuk Timsus

BACA JUGA:Rentetan Gempa Besar Guncang Indonesia Berkekuatan Hingga Mag 7.4

Masalah patahnya rangka eSAF ini juga mendapatkan perhatian Kemendag, di mana Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mengelar pertemuan dengan pihak AHM.

Pertemuan tersebut untuk mendapatkan klarifikasi tentang patahnya rangka enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) di sepeda motor produksinya. 

Pertemuan yang digelar pada Jumat 25 Agustus 2023 tersebut berlokasi di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

“Ditjen PKTN berwenang melakukan pembinaan dan edukasi untuk memastikan terpenuhinya kewajiban pelaku usaha serta perlindungan dan pemulihan hak konsumen yang dirugikan. Dalam hal ini, konsumen yang rangka eSAF-nya rusak,” ujar Plt. Dirjen PKTN Moga Simatupang dalam keterangan resminya, Sabtu 26 Agustus 2023.

BACA JUGA:Platform Agree Milik Telkom Dukung Optimalkan Hasil Panen Budi Daya Rumput Laut di NTT

BACA JUGA:Creator Nasab

Kementerian Perdagangan meminta AHM untuk selalu memprioritaskan hak konsumen sebagai penyelenggaraan perlindungan konsumen. 

Sedangkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menjelaskan bahwa pihak pihak produsen harus melakukan recall jika kasus rangka kropos eSAF Honda ini terjadi secara massiv.

Recall sendiri dapat dilakukan dengan dua acara, di antaranya voluntary recall secara di mana hal ini dilakukan jika pabrikan mengetahui jika produknya ada terdapat cacat setelah berada di pasaran.

Selain itu ada juga mandatory recall di mana dalam hal ini dilakukan oleh otoritas keselamatan transportasi terkait dengan keselamatan transportasi karena banyaknya laporan terjadinya kecelakaan pada kendaraan sejenis.

BACA JUGA:MA Ungkap Putri Candrawathi Bukan Inisiator Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Dipotong 10 Tahun

BACA JUGA:Simak Lokasi SIM Keliling Serta Persyaratan Lengkapnya di DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Selasa 29 Agustus 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: