Kronologi Mayang Dipolisikan Gegara Tertawakan Upacara Bendera 17 Agustus, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara!

Kronologi Mayang Dipolisikan Gegara Tertawakan Upacara Bendera 17 Agustus, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara!

Kronologi Mayang dipolisikan gegara tertawakan upacara bendera-Instagram/ @mayang.lucyaana-Instagram/ @mayang.lucyaana

BACA JUGA:Makin Panas, Ibu Aldila Jelita Sebut Indra Bekti Mencuri Putri dan Jauhkan Cucunya: Kamu Sudah Membunuh Saya!

Pengacara Jaenudin yang menjadi kuasa hukum pelapor kasus penistaan upacara negara oleh Mayang dan Lolly mengaku sempat memberikan somasi kepada kedua selebgram tersebut, beserta teman-teman mereka yang ada di video. 

"Iya (sudah melaporkan Mayang) karena somasi terbuka yang kita kirimkan gak direspon sama dia. Sudah somasi secara terbuka di medsos, sudah announce dua kali," ucap Jaenudin kepada awak media.

Mayang dan Lolly Dilaporkan ke Polisi

Setelah somasi tak ada tanggapan, Jaenudin akhirnya melaporkan Mayang dan Lolly ke pihak berwajib. 

Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/5046/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 26 Agustus 2023.

Mayang dan Lolly dianggap telah melakukan penghinaan terhadap simbol negara

BACA JUGA:Pembebasan Tol Cijago Seksi 3B Junction Krukut-Cinere Berjalan Mulus, BPN Kota Depo: Berkat Dukungan Masyarakat!

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia Kini Naik Penyidikan

Pasalnya, mereka terlihat bercanda ketika menonton upacara bendera

"Dianggap melakukan tindakan tidak pantas penghinaan terhadap simbol negara. Dia saat itu tertawa dalam posisi menonton proses upacara bendera. Di situ diikuti juga mengikuti kata kata siap...siap...siap, banyaklah sambil ketawa cekikikan," ungkap Jaenudin.

Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Jaenudin menambahkan, Mayang dan Lolly dilaporkan terkait Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Akibat perbuatannya, keduanya bisa jadi diancam 5 tahun penjara.

"Hal ini kita laporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 pasal 66 dengan ancaman 5 tahun penjara ataupun denda 5 miliar rupiah," lanjutnya.

BACA JUGA:Daftar Bank dengan Bunga KPR Terendah pada Agustus 2023

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads