Nama Mario Dandy Terseret di Sidang Rafael Alun, Jaksa : Beli Mobil Pakai Uang Korupsi

Nama Mario Dandy Terseret di Sidang Rafael Alun, Jaksa : Beli Mobil Pakai Uang Korupsi

Terungkap! Segini Uang Jajan Mario Dandy Selama Satu Bulan, Ngalahin UMR Jakarta-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Mario Dandy Satriyo diduga terlibat dalam kasus gratifikasi yang dilakukan oleh ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Adapun keterlibatan itu dilakukan dalam hal pembelian mobil Toyota Land Cruiser VX-R 4x4 A/T tahun 2019 dilakukan oleh Rafael Alun. Rafael mengajak Mario Dandy untuk membeli mobil tersebut.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo," kata jaksa KPK dalam sidang dakwaan Rafael Alun di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu, 30 Agustus 2023.

BACA JUGA:Mario Dandy Tak Mau Bayar Restitusi David Ozora, Kuasa Hukum Minta Dibebankan ke Anggaran LPSK

Pada 28 November 2020 sampai 2 Desember 2020, kata jaksa, Rafael dan Mario Dandy membayar pembelian Land Cruiser itu dengan cara sebagian ditransfer via bank.

"Dan sebagian lagi diserahkan secara tunai dalam bentuk valuta asing," ungkap Jaksa.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa mengatakan Rafael Alun melakukan pencucian uang bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Jaksa menyebut Rafael menyamarkan asal-usul penerimaan suap dengan membeli sejumlah aset hingga menanamkan modal usaha di sejumlah perusahaan.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakpus, Rabu, 30 Agustus 2023.

BACA JUGA:Dakwaan Berlapis Rafael Alun Mulai Gratifikasi Hingga Pencucian Uang Sejak 2003

Penyamaran harta itu dilakukan sejak 2003-2010 dan 2011-2023. Sebagian uang yang diputar Rafael masuk ke perusahaan penyedia jasa keuangan yakni PT Statika Kensa Prima Citra.

Uang yang diputar di sana mulai dari Rp315.000.000. Paling banyak sebesar Rp5.152.000.000.

Jaksa merinci Rafael melakukan perbuatan tersebut ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010. Jaksa menyebut Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp36.828.825.882 (Rp36,8 miliar) selama delapan tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads