Nama Mario Dandy Terseret di Sidang Rafael Alun, Jaksa : Beli Mobil Pakai Uang Korupsi

Nama Mario Dandy Terseret di Sidang Rafael Alun, Jaksa : Beli Mobil Pakai Uang Korupsi

Terungkap! Segini Uang Jajan Mario Dandy Selama Satu Bulan, Ngalahin UMR Jakarta-Disway.id/Anisha Aprilia-

"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416," kata Jaksa.

BACA JUGA:Rafael Alun Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU 

Uang Rp 5,1 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama. Sementara itu, duit Rp 31,7 itu belum dijelaskan asal-usulnya.

"Terdakwa menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tidak pidana korupsi berupa gratifikasi," ucap jaksa.

Dalam dakwaan ketiga, jaksa menyebut Rafael Alun melakukan TPPU dari uang gratifikasi yang diterimanya dalam periode 2011 sampai 2023 senilai Rp 11.543.302.671 (Rp 11,5 miliar) dan penerimaan lain SGD 2.098.365 (setara Rp 23,5 miliar), USD 937.900 (setara Rp 14,2 miliar) dan Rp 14.557.334.857 (Rp 14,5 miliar).

Gratifikasi Rp 11,5 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar sebagaimana dakwaan pertama. Sementara duit senilai total Rp 52,2 miliar yang disebut sebagai penerimaan lainnya belum dijelaskan asal usulnya.

Jaksa menyebut, Rafael juga memutar uangnya dengan membeli sebuah aset berupa kendaraan, ruko, tanah, sampai rumah. Lokasinya tersebar di beberapa kota.

"Yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun nama pihak lain," ucap Wawan.

Atas perbuatannya itu, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: