Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, KPK Panggil Sejumlah Ketua Yayasan

Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, KPK Panggil Sejumlah Ketua Yayasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah Ketua Yayasan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia.-ayu novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah Ketua Yayasan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Selasa, 11 Februari 2025.

Adapun saksi yang dipanggil yakni anggota KPU Kabupaten Cirebon sekaligus Ketua Yayasan Al-Kamali Arya Salingsingan Cirebon Sudiono, Ketua Pengurus Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon Abdul Mukti, dan Ketua Pengurus Yayasan As-Sukiny sekaligus Guru SMPN 2 Palimanan Kabupaten Cirebon Ali Jahidin.

BACA JUGA:Ingat! Pemprov DKI Bakal Terapkan Transaksi Qris di Agen dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg

BACA JUGA:Terbukti! Mobil Honda Civic Nongkrong di Rumah Kades Kohod Benar Milik Arsin

Kemudian, Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera dan staf Bapenda kabupaten Cirebon Deddy Sumedi dan Ketua Yayasan Al-Fairuz Panongan Palimanan tahun 2020 sampai dengan sekarang Ida Khaerunnisah.

Pada September lalu KPK mengungkap ada dugaan korupsi penggunaan dana CSR dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2023. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

"Dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, 18 September 2024 lalu. 

BACA JUGA:Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Alwin Basri, Suami Mbak Ita Tetap Tersangka

BACA JUGA:Razman Nasution Terharu Dapat Dukungan Moril dari Prabowo Usai Laporkan Hakim PN Jakut ke KY

Asep menjelaskan dari total program dan anggaran CSR, hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan.

Dalam penyidikan kasus ini, lembaga antirasuah itu telah meminta keterangan dua anggota DPR Komisi I Heri Gunawan dan koleganya Satori pada 27 Desember 2024.

KPK juga telah menggeledah rumah keduanya. KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum dalam menangani kasus ini, Tessa mengatakan belum ada pihak yang ditetapkan tersangka.

Terbaru, lembaga antirasuah menggeledah rumah milik anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan (HG) pada Rabu, 5 Februari 2025, kemarin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads