Mahasiswa Transaksi Narkoba Melalui Sosmed, Polisi: Beli Ganja Hingga Jutaan Rupiah
Mahasiswa Jakarta diamankan polisi lantaran diduga melakukan transaksi narkotika jenis ganja melalui sosial media.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-
"Ganja yang sebelumnya dijual, dia beli dari seorang bandar lain yang saat ini masih dalam pengejaran," jelasnya.
"Motif dari pembelian ganja tersebut adalah untuk penggunaan pribadi dan mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan-paketan kecil. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun." tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: