Didakwa Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Ayah Mario Dandy Ajukan Keberatan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo pada hari ini, Kamis, 4 Januari 2024.-Disway.id/Anisha Aprilia-
Selain itu, jaksa mengatakan penerimaan gratifikasi oleh terdakwa dimulai sejak 15 Mei 2002. Rafael dan Ernie menerima Rp27.805.869.634, tetapi tidak semua diterima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: