Perpanjang SIM Mati Bisa Langsung Jadi Cuma Segini Buat Mobil-Motor, Cek SIM Keliling Jakarta-Bekasi Hari Ini

Perpanjang SIM Mati Bisa Langsung Jadi Cuma Segini Buat Mobil-Motor, Cek SIM Keliling Jakarta-Bekasi Hari Ini

Perpanjang SIM yang Mati di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat---NTMC POLRI

Berikut syarat perpanjang SIM online:

  • Karu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  • Hasil Cek Kesehatan
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto dengan layar warna biru (bukan foto selfie)
  • Foto tanda tanga di atas kerta putih

BACA JUGA:DFSK Resmi Umumkan Harga Seres E1 di GIIAS 2023

Cara Perpanjang SIM Online:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
10. Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjang SIM'
11. Upload dokumen syarat perpanjang SIM online
12. Pilih Satpas penerbit SIM
13. Masukkan nomor rekening Anda
14. Pilih metode pengiriman
15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
16. Selesaikan pembayaran
17. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang

Selanjutnya SIM yang baru saja diperpanjang masa berlakunya akan dikirim melalui jasa ekspedisi.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Untuk mengurus perpanjang SIM hari ini melalui layanan SIM Keliling, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Adapun biaya untuk perpanjang SIM A dan SIM C sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

BACA JUGA:Mellisa Anggraini Cecar Pledoi Mario Dandy: Kenapa Dia yang Merasa Terzolimi?

Dalam PP tersebut biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2 sebesar Rp 75.000.

Berikut rincian biaya perpanjang SIM:

- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1 dan B2: Rp 80.000
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
- SIM D dan D1: Rp 30.000

BACA JUGA:Keberadaan Irjen Napoleon Bonaparte Terancam di Polri, Sidang Etik Disinggung Kompolnas

Lokasi SIM Keliling Jakarta-Bekasi Hari Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: