Polemik Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres 2024 Dimajukan, Mahfud MD: Kalau Tak Dimajukan Bakal Terjadi Penundaan Pencoblosan!
Menko Polhukam Mahfud MD-IG @mohmahfudmd-IG @mohmahfudmd
Sedangkan dalam Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu dinyatakan bahwa KPU harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum jadwal kampanye dimulai," imbuhnya.
Untuk itu, kata Idham , penetapan pasangan capres-cawapres harus dilakukan pada 13 November 2023.
"Dari tanggal 13 November tersebut kami hitung mundur ke belakang, maka jatuh lah (jadwal pendaftaran capres-cawapres) pada tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023," terangnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: