Olah TKP Lanjutan Kasus Ibu dan Anak Cinere Dimulai, Kasubdit Jatanras Pimpin Langsung
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ulang dimulai hari ini, Selasa (12/9) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit Jatanras bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lanjutan dimulai hari ini, Selasa (12/9) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit Jatanras bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
Olah TKP lanjutan terlihat mulai pukul 13.35 WIB olah tim penyidik. Terpantau mereka memulai dengan membuka gerbang rumah itu dan garis polisi.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Samian mengatakan dirinya memimpin langsung olah TKP lanjutan tersebut.
BACA JUGA:Polisi Lanjutkan Olah TKP Penemuan Jasad Ibu dan Anak di Cinere Depok
"Kasubdit (Yang memimpin, red)," katanya kepada awak media, Selasa 12 September 2023.
Diketahui, Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan jasad diduga ibu dan anak di Cinere, Depok kembali dilakukan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan olah TKP dilakukan siang ini (12/9).
"Jam 13," katanya kepada awak media, Selasa 12 September 2023.
Sementara Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian menyebut olah TKP lanjutan untuk mencari bukti-bukti lainnya berkaitan dengan kasus ini.
"Ya (masih ada bukti yang dicari)," sebutnya.
BACA JUGA:4 Kemungkinan Ini Penyebab Ibu dan Anak Tewas di Cinere, Masih Diungkap
Sebelumnya, Saksi dalam penemuan jasad diduga ibu dan anak di Perumahan Bukit Cinere Indah, Depok sebut terakhir bertemu keduanya 25 Juli 2023.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan saksi tersebut adalah tukang galon yang biasa mengantar ke rumahnya.
"Kalau hasil dari penyelidikan deduktif saksi pengantar galon, itu pada tanggal 25 Juli masih menerima galon," katanya kepada awak media, Senin 11 September 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: