Terkuak! Pacaran Lama, Nikahnya Dengan Orang Lain, Wanita Ini Nekat Sayat Wajah Istri Sah Mantan Pacar

Terkuak! Pacaran Lama, Nikahnya Dengan Orang Lain, Wanita Ini Nekat Sayat Wajah Istri Sah Mantan Pacar

Ilustasi garis polisi.-ist-

Kemudian pelaku berhasil diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Mapolsek Tambora.

Atas perbuatannya yang melukai orang lain dengan senjata tajam, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: