Terkuak! Pacaran Lama, Nikahnya Dengan Orang Lain, Wanita Ini Nekat Sayat Wajah Istri Sah Mantan Pacar
Ilustasi garis polisi.-ist-
Kemudian pelaku berhasil diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Mapolsek Tambora.
Atas perbuatannya yang melukai orang lain dengan senjata tajam, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: