Yuk Lengkapi Berkas Penting Ini Jika Ingin Lolos Pengajuan KUR Mandiri 2023 Limit Rp100 Juta, Tanpa Jaminan!

Yuk Lengkapi Berkas Penting Ini Jika Ingin Lolos Pengajuan KUR Mandiri 2023 Limit Rp100 Juta, Tanpa Jaminan!

Syarat dan Berkas Pengajuan Pinjaman KUR Mandiri 2023-IqbalStock-Pixabay

BACA JUGA:Info KUR Mandiri 2023: Ada Program Khusus Penerima KUR Bagi Alumni Program Prakerja, Tapi Wajib Masuk Kriteria Ini Ya

Bunga KUR Mandiri 2023 adalah sebesar 6 persen efektif per tahun, yang berasal dari bunga awal setelah dikurangi subsidi pemerintah sebesar 10 persen.

Akan tetapi perlu diingat bahwa bunga 6 persen hanya berlaku bagi debitur yang pertama kali mengajukan KUR Mandiri 2023.

Untuk pinjaman kedua, bunga yang akan dikenakan adalah 7 persen. Untuk penerima KUR ketiga, bunga yang dikenakan adalah antara 8 persen hingga maksimal 9 persen.

Selain itu ada juga kemudahan bunga rendah sebesar 3 persen efektif per tahun untuk plafon pinjaman sebesar Rp 1 juta hingga Rp 10 juta, atau untuk jenis KUR Super Mikro.

BACA JUGA:Ajukan Sekarang! KUR Mandiri Rp 100 Juta Tanpa Agunan Bisa Kamu Dapat Cuma Modal KTP, Simak Syarat dan Ketentuannya

Syarat-Syarat KUR Mandiri 2023 antara lain:

1. Pemohon harus memiliki KTP dan memiliki usaha yang telah berjalan minimal selama 6 bulan.

2. Calon Debitur yang berasal dari pekerja yang telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha selama minimal 3 bulan.

Selain itu, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu:

BACA JUGA:Terbaru, Cicilan KUR Mandiri 2023 Plafon Rp 100 Juta, Bunga Cuma 0,2 Persen, Simak Syarat Pengajuannya!

- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT / RW, kelurahan / desa, atau pejabat yang berwenang, dan/atau surat keterangan serupa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

- Fotokopi Kartu Keluarga.

- Fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai (bagi calon debitur yang sudah menikah/cerai).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads