Sindikat Jual Beli Bayi Rp 8 - 18 Juta di Grup Facebook Akhirnya Diringkus
Sindikat jual beli bayi di grup facebook dan whatsApp akhirnya diringkus polisi-Bayi/Ilustrasi/Freepik.com-
“Kami mengimbau agar lebih mewaspadai praktik-praktik adopsi ilegal dan selalu memastikan legalitas prosesnya melalui Dinsos," ujarnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: