Diduga Maling Vespa, Pria di Kebon Jeruk Diamankan

Diduga Maling Vespa, Pria di Kebon Jeruk Diamankan

Diduga maling Vespa, pria berinisial MR (26) menjadi bulan-bulanan warga di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Diduga maling Vespa, pria berinisial MR (26) menjadi bulan-bulanan warga di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno mengatakan pria tersebut telah diamankan pihaknya.

"Ya benar pelaku sudah diamankan dan sudah dilakukan proses penyidikan oleh penyidik di Polsek," katanya kepada awak media, Rabu 20 September 2023.

BACA JUGA:4 Talent Rumah Produksi Film Porno Jaksel Belum Diperiksa, Polda Metro Jaya Jelaskan Kelanjutannya

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Anggi Hasibuan menerangkan kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu sekitar pukul 06.30 WIB.

Pemilik Vespa bernama Iwan Seftiawan memarkir kendaraannya di pinggir jalan dekat kosan korban.

Kemudian kendaraannya tersebut hilang dan korban menyebarkan berita kehilangan motornya melalui grup WA dan Grup Facebook Vespa dengan mencantumkan foto motor miliknya.

Pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekitar Jam 18.00 wib korban menerima informasi dari seseorang yang mengaku pemilik bengkel vespa dan mengabarkan lewat WA bahwa motor korban sempat di bongkar di bengkelnya.

BACA JUGA:Vespa Elettrica Resmi Meluncur di Indonesia, yang Cuma Mirip Minggir!

Korban mendatangi rumah pelaku berdasarkan petunjuk pemilik bengkel namun sampai di rumahnya pelaku tidak ada lalu korban kembali ke bengkel namun ketika dalam perjalanan pelapor disalip oleh pelaku dengan menggunakan motor milik korban.

"Karena melihat pelaku memakai motor korban lalu dikejar oleh korban sambil meneriaki pelaku," ujarnya.

Pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar dan menjadi bulan bulanan warga yang kesal akan perbuatan pelaku

"Beruntung petugas Bhabinkamtibmas polsek kebon jeruk yang berada tak jauh di lokasi segera mengamankan pelaku dari amukan warga," tuturnya.

Kini pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads