Pemerintah Luncurkan Kemudahan Perizinan Berusaha SPKLU PLN Melalui OSS yang Terintegrasi AMDALNET
Peluncuran kemudahan proses perizinan pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) lewat sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan sistem AMDALNET. (Kiri ke kanan: Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup -pln-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan kemudahan proses perizinan pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Lewat sistem Online Single Submission (OSS) milik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang terintegrasi dengan sistem AMDALNET, kini mitra yang ingin bekerja sama dengan PT PLN (Persero) membangun SPKLU lebih mudah mengurus perizinan.
Peresmian kemudahan proses perizinan ini dilakukan dalam gelaran Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, Energi Baru Terbarukan (LIKE) yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Indonesia Arena, Senayan pada Sabtu 16 September 2023.
Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan lewat kemudahan sistem perizinan ini diharapkan bisa mengakselerasi pertumbuhan infrastruktur kendaraan listrik di Indonesia.
BACA JUGA:Komisi VI DPR RI Dukung Usulan PMN PLN untuk Program Listrik Desa
BACA JUGA:PLN Icon Plus Gandeng TVS Motor Company Indonesia Kembangkan Eksistem Kendaraan Listrik
Tersedianya infrastruktur kendaraan listrik yang lengkap bisa meningkatkan keinginan masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
"Kerja sama terkait Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU secara Otomatis ini dibangun atas kerja kolaborasi KLHK dalam menyediakan sistem persetujuan lingkungan AMDALNET dan standar form Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), BKPM menyediakan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang kebijakan energi listrik bisa mempermudah segala pihak untuk bisa ikut mempercepat ekosistem kendaraan listrik," tegas Siti Nurbaya.
Lewat integrasi sistem perizinan ini, Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan SPKLU dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS RBA.
Semua proses tersebut dilakukan melalui sistim informasi yang secara cepat dengan SLA - Service Level Agreement waktu layanan paling lama 2 jam.
BACA JUGA:RUPS PLN Tetapkan Jajaran Direksi dan Komisaris Baru
BACA JUGA:Komisi VI DPR RI Dukung Usulan PMN PLN untuk Program Listrik Desa
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan dengan proyeksi pertumbuhan kendaraan listrik bisa mencapai 335 ribu kendaraan pada tahun 2030 mendatang maka dibutuhkan sekitar 22.339 SPKLU untuk memenuhi pengisian kendaraan listrik di tempat umum.
"PLN berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan ekosistem kendaraan listrik dengan menyediakan infrastruktur pendukungnya. Namun, PLN tidak bisa bekerja sendiri dalam memenuhi kebutuhan SPKLU tersebut. Karena itu, PLN membuka seluas-luasnya kolaborasi dengan berbagai mitra untuk ikut membangun infrastruktur stasiun pengisian kendaraan listrik di Indonesia," ujar Darmawan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: