OJK Minta Pinjol AdaKami Serius Lakukan Investigasi Atas Kasus Dugaan Bunuh Diri Debiturnya

OJK Minta Pinjol AdaKami Serius Lakukan Investigasi Atas Kasus Dugaan Bunuh Diri Debiturnya

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi-Kominfo-

Selanjutnya, OJK juga memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.

"OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat," ungkap Kiki.

Dia menegaskan bahwa OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. 

BACA JUGA:Profesi Korban Pinjol Ilegal Terbanyak Dibeberkan OJK

OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.

"OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan,” paparnya. 

“Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081 157 157 157," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: