Kabar Baik! Penumpang Kurang Mampu Bakal Gratis Naik Bus Transjakarta, Begini Ketentuannya

Kabar Baik! Penumpang Kurang Mampu Bakal Gratis Naik Bus Transjakarta, Begini Ketentuannya

Tarif bus Transjakarta bakal disesuaikan berdasarkan status sosial dan domisili KTP-Ilustrasi/Twitter-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) berencana memberlakukan sistem Account Based Ticketing (ABT) yang mana tarifnya ditentukan berdasarkan status ekonomi dan KTP domisili penumpang. 

“Tarif untuk warga domisili DKI Jakarta dan non Jakarta akan berbeda,” kata Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza dikutip dari akun Twitter @TMIHARINI, Selasa 26 September 2023 

Welfizon menjelaskan, sistem ABT tersebut kini sudah mulai diberlakukan di seluruh dunia. Terlebih, sistem ini akan berdampak terhadap konsep subsidi yang tepat sasaran. 

BACA JUGA:Politik Dua Kaki! Kaesang Gabung PSI, Sinyal Kuat Jokowi Dukung Prabowo di Pilpres 2024

BACA JUGA:Alasan Masuk Politik, Kaesang Puji Jokowi hingga Minta Izin Gabung PSI

"Konsep ABT itu dimana-mana di seluruh dunia. Konsep subsidi sekarang bisa makin tepat sasaran," ujarnya

Agar rencana tersebut dapat terealisasi, Welfizon mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI untuk diintegrasikan dengan data penduduk Dukcapil DKI.

"Dengan ditearpkannya sistem ABT, dan penumpang terdata dalam kurang mampu berdasarkan dara Dukcapil, maka penumpang bisa mendapatkan diskon hingga 15 persen atau gratis," terangnya. 

BACA JUGA:Kaesang Beberkan Alasan Pilih Bergabung dengan PSI

BACA JUGA:Modul Digital

Lantas bagaimana cara data ekonomi penumpang?

Untuk PT Transjakarta bisa melacak data ekonomi, sebelumnya penumpang Transjakarta diimbau untuk mendaftarkan diri pada aplikasi JakLingko. 

“Data di aplikasi JakLingko nanti akan terintegrasi sehingga bisa langsung terlacak,” terangnya.

"Untuk penggunaan secara resmi akan diumumkan lebih lanjut," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: