Klub yang Diduga Terlibat Pengaturan Skor Liga 2 Kini Masih Bermain
Kasatgas anti mafia bola, Irjen Asep Edi Suheri menduga jika klub sepak bola yang diduga terlibat pengaturan skor atau match fixing di Liga 2 pada 2018-2022 saat ini bermain di liga Indonesia.-liga 2-
Irjen Asep mengatakan penetapan status tersangka terhadap enam orang tersebut dilakukan usai penyidik memeriksa 15 saksi dan 6 ahli pidana.
BACA JUGA:Liburan Pekan Ini Tol Cipali Macet Parah, Ternyata Ini Penyebabnya!
BACA JUGA:4 Bulan Pemulihan, Alex Rins Siap Kembali Balap di GP Motegi Pekan Ini
Lebih lanjut, ia merinci enam orang tersebut yaitu K selaku Liaison Officer (LO) atau penghubung wasit dan A selaku kurir pengantar uang.
"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 15 juta," ujar dia.
Adapun tersangka lainnya, yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.
Keempat wasit tersebut disangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ncaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: