Mau Dapat Gigi Palsu Bermodal Kartu BPJS Kesehatan? Gampang Nih, Ikuti Aturan Ini Yuk
Cara Mendapat Gigi Palsu Pakai Kartu BPJS Kesehatan-arolina Grabowska-Pexels
Untuk mendapatkan bantuan gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Peserta BPJS Kesehatan perlu mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Peserta harus memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka kepada petugas FKTP sebagai identifikasi.
2. Peserta tidak perlu lagi membawa fotokopi identitas lainnya. NIK yang tercantum di KTP sudah cukup untuk mengidentifikasi peserta dan proses klaim gigi palsu BPJS Kesehatan.
3. Peserta harus mendaftarkan diri ke petugas FKTP untuk melakukan konsultasi tentang kebutuhan pemasangan protesa gigi (gigi buatan). Konsultasi ini penting untuk menentukan jenis protesa gigi yang sesuai dengan kebutuhan peserta.
BACA JUGA:Cek Syarat Lengkap dan Jadwal Lowongan CPNS Kemendikbudrisek 2023: 16.102 Tersedia untuk Loker Dosen
4. Jika dalam proses pemeriksaan kebutuhan gigi buatan, ditemukan bahwa peserta membutuhkan perawatan lebih lanjut, maka peserta akan dirujuk ke dokter spesialis yang berada di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL). Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan bahwa peserta menerima perawatan yang sesuai dengan kondisi medisnya.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta BPJS Kesehatan akan dapat memperoleh bantuan gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan dengan lancar dan sesuai prosedur.
Pastikan untuk selalu mematuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dan mengikuti proses klaim yang telah dijelaskan oleh BPJS Kesehatan, untuk memastikan hak dan kebutuhan medis Anda terpenuhi dengan baik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: