Soal Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Komnas Perempuan Minta KPU Laksanakan Keputusan MA

Soal Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Komnas Perempuan Minta KPU Laksanakan Keputusan MA

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy.-Facebook-

BACA JUGA:Menaker: Program BSU Rp 600 Ribu Dana dari Pemerintah, Bukan Uang Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Perludem dan lain-lain soal keterwakilan perempuan di parlemen.

Mereka menggugat peraturan mengenai pembulatan ke bawah untuk suara dengan angka desimal di bawah 50.

Ketentuan tersebut tercantum pada Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 10/2023. Dengan dicabutnya pasal tersebut, maka penghitungan bakal calon perempuan yang menghasilkan angka pecahan akan dilakukan pembulatan ke atas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads