Pendaftaran Anggota Badan Wakaf Indonesia Dibuka, Cek Cara dan Persyaratannya

Rabu 04-10-2023,12:58 WIB
Pendaftaran Anggota Badan Wakaf Indonesia Dibuka, Cek Cara dan Persyaratannya

Pendaftaran anggota Badan Wakaf Indonesia secara online di laman pansel.bwi.go.id mulai 2 Oktober 2023.-Tangkapan layar-

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Calon Anggota BWI periode 2024-2027:

1. Warga negara Indonesia;

2. Beragama Islam;

3. Berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun) dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar,

4. Sehat jasmani dan rohani,

BACA JUGA:Misteri Mulai Terungkap, 4 CCTV Rekam Anak Perwira TNI yang Terbakar Sebelum Hingga Tewas di Lanud Halim

BACA JUGA:Bravo! Tim Gabungan TNI-Polri Lumpuhkan 4 KKB di Papua Pegunungan

5. Bertakwa dan berakhlak mulia;

6. Berpendidikan paling rendah sarjana strata I (satu);

7. Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional;

8. Tidak menjadi anggota partai politik;

9. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang; dan

10. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidahan kejahatan yang diancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun.

Adapun ketentuan berkas lamaran yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

1. Surat permohonan menjadi Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) ditujukan kepada Panitia Seleksi;

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: