Pendaftaran Anggota Badan Wakaf Indonesia Dibuka, Cek Cara dan Persyaratannya

Pendaftaran Anggota Badan Wakaf Indonesia Dibuka, Cek Cara dan Persyaratannya

Pendaftaran anggota Badan Wakaf Indonesia secara online di laman pansel.bwi.go.id mulai 2 Oktober 2023.-Tangkapan layar-

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Calon Anggota BWI periode 2024-2027:

1. Warga negara Indonesia;

2. Beragama Islam;

3. Berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun) dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar,

4. Sehat jasmani dan rohani,

BACA JUGA:Misteri Mulai Terungkap, 4 CCTV Rekam Anak Perwira TNI yang Terbakar Sebelum Hingga Tewas di Lanud Halim

BACA JUGA:Bravo! Tim Gabungan TNI-Polri Lumpuhkan 4 KKB di Papua Pegunungan

5. Bertakwa dan berakhlak mulia;

6. Berpendidikan paling rendah sarjana strata I (satu);

7. Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional;

8. Tidak menjadi anggota partai politik;

9. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang; dan

10. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidahan kejahatan yang diancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun.

Adapun ketentuan berkas lamaran yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

1. Surat permohonan menjadi Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) ditujukan kepada Panitia Seleksi;

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads