Pendaftaran Anggota Badan Wakaf Indonesia Dibuka, Cek Cara dan Persyaratannya
Pendaftaran anggota Badan Wakaf Indonesia secara online di laman pansel.bwi.go.id mulai 2 Oktober 2023.-Tangkapan layar-
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Calon Anggota BWI periode 2024-2027:
1. Warga negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun) dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar,
4. Sehat jasmani dan rohani,
BACA JUGA:Bravo! Tim Gabungan TNI-Polri Lumpuhkan 4 KKB di Papua Pegunungan
5. Bertakwa dan berakhlak mulia;
6. Berpendidikan paling rendah sarjana strata I (satu);
7. Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional;
8. Tidak menjadi anggota partai politik;
9. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang; dan
10. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidahan kejahatan yang diancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun.
Adapun ketentuan berkas lamaran yang harus dipenuhi, sebagai berikut:
1. Surat permohonan menjadi Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) ditujukan kepada Panitia Seleksi;
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: