Pendaftaran Anggota Badan Wakaf Indonesia Dibuka, Cek Cara dan Persyaratannya
Pendaftaran anggota Badan Wakaf Indonesia secara online di laman pansel.bwi.go.id mulai 2 Oktober 2023.-Tangkapan layar-
2. Copy legalisir Ijazah terakhir;
3. Foto kopi KTP yang masih berlaku;
BACA JUGA:10 Orang Terkaya di Indonesia per Oktober 2023 Versi Forbes, Bos Djarum Tergusur
BACA JUGA:Polisi Tangkap Sopir Diduga Pembawa Lari Mobil Presenter Caren Delano
4. Daftar Riwayat hidup (bermaterai 10.000);
5. Pas foto close up terakhir:
6. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah (asli);
7. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis (bermaterai 10.000)
8. Surat pernyataan tidak terlibat dalam organisasi terlarang (bermaterai 10,000) Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat (asli);
9. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola wakaf lain;
BACA JUGA:Dana Pensiun di 2 BUMN Terindikasi Korupsi, BPKP: Nilainya Ratusan Miliar Rupiah
Adapun cara pengiriman berkas lamaran, dilakukan sebagai berikut:
1. Berkas di upload ke tautan https://www.pansel.bwi.go.id/ mulai tanggal 2 Oktober 2023 s.d 20 Oktober 2023.
2. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas akan dinyatakan tidak lulus pendaftaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: