Heboh Pimpinan KPK Disebut Biang Kerok Pemerasan, Ajudan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dipanggil Polisi
Kapolri tanggapi adanya laporan polisi mengenai dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).-Istimewa-
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bila upaya penggeledahan bisa dilakukan setelah perkara memasuki tahap penyelidikan.
Sementara untuk mencapai tahap penyelidikan itu sendiri sudah ada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: