TikTok Shop Boleh Buka Lagi, MenkopUKM Teten Masduki Ungkap Syaratnya Begini
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki -Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID-Tiktok Shop resmi menghentikan operasionalnya di Indonesia sejak 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB kemarin.
TikTok Shop tutup seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang platform social commerce melakukan transaksi perdagangan.
Kendati demikian, Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan TikTok Shop bisa beroperasi lagi di Indonesia.
BACA JUGA:TikTok Shop Berpotensi Buka Lagi di Indonesia, Zulhas Siap Bantu
MenkopUKM Teten menerangkan syarat yang harus dipenuhi TikTok Shop jika ingin kembali beroperasi di Indonesia.
TikTok Shop kata Teten, dapat beroperasi kembali asalkan memenuhi berbagai persyaratan sebagai e-commerce.
Dia menyebut penghentian operasional TikTok Shop di Indonesia karena mereka selama ini belum memiliki izin sebagai e-commerce.
BACA JUGA:TikTok Shop Umumkan Tutup, Akan Terus Dampingi Seller hingga Penarikan Uang
"Kan mereka juga bisa buka lagi TikTok Shop-nya di Indonesia. Yang selama ini mereka di tutup karena memang izinnya belum boleh berjualan, mereka kantor perwakilan," kata Teten saat ditemui di Smesco Indonesia, Jakarta, Kamis 5 Oktober 2023.
Teten menjelaskan, jika TikTok Shop ingin beroperasi lagi, mereka harus membentuk badan hukum di Indonesia sekaligus mengajukan perizinan sebagai e-commerce.
"Di sini harus mengajukan izin, license-nya dan harus mengikuti Permendag 31/2023 mereka bisa (beroperasi kembali)," ucap Teten.
Menteri Teten menegaskan, pemerintah bukan ingin membunuh bisnis TikTok, namun pemerintah berupaya menegakkan peraturan terhadap platform-platform yang belum berizin.
"Semua pelaku usaha di Indonesia platform global harus ikutin aturan pemerintah Indonesia," tegasnya.
BACA JUGA:TikTok Shop Tutup Hari Ini, Instagram Zulhas Diserang Netizen: 8 Juta Afiliator Menganggur Pak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: