TikTok Shop Boleh Buka Lagi, MenkopUKM Teten Masduki Ungkap Syaratnya Begini

TikTok Shop Boleh Buka Lagi, MenkopUKM Teten Masduki Ungkap Syaratnya Begini

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki -Instagram-

"Yang benar, TikTok Shop harus mendirikan badan hukum di Indonesia dan memiliki izin baru sesuai dengan Permendag No 31 Tahun 2023."

"Saat ini izin TikTok Shop hanya sebagai KP3A (Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing) yang tidak boleh berdagang," kata Teten. 

Sebelumnya, Pemerintah meyakini keputusan tersebut tidak akan berdampak kepada pedagangan kecil dan UMKM. Terutama yang selama ini menggunakan TikTok Shop.

"Dengan penutupan TikTok Shop ini menurut saya tidak akan terlalu mengganggu sebenarnya bagi para seller. Karena para pelaku UMKM yang jualan online bisa memanfaatkan promo produk di medsosnya, di TikTok," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa 3 Oktober 2023. 

"Nah, kalau penjualannya di-direct kepada link misalnya nanti di multiplatform. Jadi tidak lagi di TikTok Shop, bisa jualan di platform apa saja yang ada di Indonesia," ujarnya.

Ia pun menepis kabar penutupan Tiktok Shop ini akan memberikan dampak negatif pada penjual online. "Kenyataannya para seller ini akan menjual di multiplatform, nggak cuma di satu tempat," ucapnya.

Meski demikian, Teten pun Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan agar TikTok Shop memenuhi kewajibannya.

Terutama kepada para penjual (seller), affiliator (perantara), dan konsumen, agar tidak menimbulkan masalah baru kedepannya.

"Tapi saya sampaikan ke Pak Mendag supaya TikTok Shop-nya dipastikan membayar kewajiban-kewajiba kepada seller, affiliator. Termasuk konsumen yang kewajiban-kewajibannya belum terpenuhi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads