BPJS Kesehatan Cover Korban Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal, Tapi Lengkapi Dulu Persyaratan Ini
Kecelakaan Tunggal Dicover BPJS Kesehatan-Per Lööv-Unsplash
3. Surat Keterangan dari Kepolisian
BACA JUGA:Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Kena 3 Sanksi Tegas Ini, Bayar Tepat Waktu Jangan Sampai Telat!
Peserta wajib melampirkan surat laporan atau keterangan dari kepolisian sebagai bukti bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi adalah kecelakaan tunggal.
Surat keterangan ini harus dilampirkan saat mengajukan klaim pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: