Polda Metro Sebut Foto Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Limpo Langgar Pasal 65 Juncto Pasal 36 UU KPK

Polda Metro Sebut Foto Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Limpo Langgar Pasal 65 Juncto Pasal 36 UU KPK

Polda Metro Jaya bakal menyelidiki foto pertemuan antara pimpinan KPK dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang beredar.-Istimewa-

"Jadi sebagaimana yang telah saya sampaikan di awal bahwa tindakan penyidikan yang nanti dilakukan tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya," bebernya, Sabtu, 7 Oktober 2023.

Sosok Terlapor Masih Rahasia

Sayangnya, kata Ade, Polda Metro belum akan merilis siapa pihak terlapor dalam kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Limpo.

Namun dia memastikan, proses hukum yang sedang berlangsung di kasus tersebut akan ditegakkan secara profesional dan transparan.

"Jadi untuk materi mohon maaf belum bisa kami sampaikan," tegasnya.

"Kami pastikan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum yang akan dilakukan tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional, akuntabel, transparan berkeadilan sebagaimana konsep program Polri Presisi," bebernya.

BACA JUGA:Awal Penyelidikan Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Dirkrimsus: Terima Pengaduan Sejak Agustus

Sebagaimana diketahui kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap Mentan Syahrul, tertuang dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2011 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads