Menkominfo Ultimatum Meta Atas Konten Judi Online di Platfom Facebook dan Instagram

Menkominfo Ultimatum Meta Atas Konten Judi Online di Platfom Facebook dan Instagram

Menkominfo Budi Arie Setiadi ultimatum Meta Indonesia terkait konten judi online atau judi slot di platform Meta-Srenshoot/kominfo-

Sesuai ketentuan UU No. 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 beserta peraturan-peraturan pelaksanaan.

Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memberikan layanan di Indonesia memiliki kewajiban untuk memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten dan kegiatan perjudian online dan/atau judi slot.

Menteri Budi Arie Minta Dukungan Berantas Judi Online

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meminta dukungan penuh seluruh anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk memberantas konten negatif di internet, terutama judi online atau judi slot.

" Saya meminta dukungan penuh dari seluruh anggota APJII melakukan segala bentuk upaya konkret, untuk mencegah dan menghentikan penyebaran konten negatif di internet, terutama judi online dan judi slot," ungkapnya.

BACA JUGA:Cupi Cupita Ungkap Dampak Terseret Promosi Judi Online Pada Pekerjaannya

BACA JUGA:Cupi Cupita Ngaku Tak Tahu yang Dipromosikan Situs Judi Online, Kuasa Hukum: Dikiranya Seperti Mobile Legend

Menteri Budi Arie menegaskan keseriusan Kementerian Kominfo dalam memberantas judi online.

" Rekan-rekan APJII tentu mengetahui bahwa saya menaruh perhatian besar pada pemberantasan konten negatif judi online," tandasnya.

Berkaitan dengan isu perjudian, sejak 1 Agustus hingga 23 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan atau takedown 126.408 konten pada situs dan platform media sosial.

" Kominfo juga menemukan 1.931 rekening terkait perjudian, dengan 201 rekening sudah dilakukan pemblokiran," jelas Menkominfo.  

Guna mempercepat pemberantasan konten judi online, Menteri Budi Arie akan melayangkan secara resmi permintaan itu kepada kepada seluruh penyelenggara jasa Internet di Indonesia.

Menurut Menkominfo, upaya menghadirkan ekosistem digital yang maju dan termutakhir bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja.   

BACA JUGA:Cupi Cupita Jalani Pemeriksaan Atas Dugaan Promosi Judi Online Hari Ini di Bareskrim

BACA JUGA:Pemeriksaan Yuki Kato di Bareskrim, Dicecar 23 Pertanyaan Selama 4 Jam terkait Promosi Judi Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: