Pemeriksaan Yuki Kato di Bareskrim, Dicecar 23 Pertanyaan Selama 4 Jam terkait Promosi Judi Online
Yuki Kato. (jpnn.com) -jpnn.com-jpnn.com
JAKARTA, DISWAY.ID-- Aktris Yuki Kato menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Sabtu, 23 September terkait judi online.
Pemeriksaan ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
BACA JUGA:Bandar Judi Online di Pekanbaru Ditangkap, Aset Rp 57 Miliar Disita
"Kami informasikan bahwa benar pada hari ini Sabtu 23 September 2023, telah dilakukan pemeriksaan/ klarifikasi kepada saudari Yuki Kato terkait dugaan endorsment situs yang diduga sebagai website judi online," kata Adi Vivid kepada Disway.id, Sabtu.
Menurutnya, Yuki diperiksa selama kurang lebih 4 jam terhitung sejak pukul 12.00 WIB hingga 16.00 WIB. Yuki dicecar dengan 23 pertanyaan.
BACA JUGA:Wulan Guritno Diperiksa 5 Jam, Dicecar 42 Pertanyaan Terkait Dugaan Promosi Judi Online
Jenderal bintang satu itu mengungkapkan sedianya Yuki diperiksa pada Kamis, 21 September 2023.
Namun, Yuki meminta untuk dijadwalkan ulang. Meski demikian, ia tak menjelaskan terkait alasan Yuki meminta pengunduran jadwal pemeriksaan.
"Pemeriksaan kepada ybs seyogyanya dilakukan pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 akan tetapi yang bersangkutan meminta untuk dijadwalkan ulang pada hari ini," ungkapnya.
BACA JUGA:Influencer Promosikan Judi Online Segera Diperiksa Pekan Ini, ALMI Laporkan 26 Artis
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memeriksa influencer lain yang diduga mempromosikan judi online melalui media sosial dan jejaring digital lainnya, minggu ini.
“Pada minggu ini akan dilakukan klarifikasi lanjutan terhadap influencer lainnya terkait dugaan promosi judi online,” kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 19 September 2023.
Kendati demikian, Ramadhan belum memerinci mengenai identitas dan juga waktu pemanggilan influencer itu.
"Untuk waktu akan disampaikan lebih lanjut," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: