Bandar Judi Online di Pekanbaru Ditangkap, Aset Rp 57 Miliar Disita

Bandar Judi Online di Pekanbaru Ditangkap, Aset Rp 57 Miliar Disita

OJK Blokir Seluruh Rekening Judi Online-Ilustrasi/Judi online/Pixabay-Berbagai sumber

RIAU, DISWAY.ID-Kepolisian berhasil membongkar jaringan bandar judi online di Pekanbaru, RIAU.

Dari kasus tersebut, kepolisian menangkap satu bandar judi bernama Ari Guswanto dan berhasil menyita aset dengan total mencapai Rp 57,7 miliar.

Wadir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap pada Jumat 15 September 2023 lalu.

BACA JUGA:Kembali 'Tampar' Polri, 8 Polisi Terima Suap dari Bandar Judi Online

Pada saat itu, anggota sedang patroli siber dan mendapati ada IP Address mencurigakan.

"Kejadian terungkapnya ini pada Jumat 15 September di Jalan Nurkamila, Maharatu, Marpoyan Damai. Tersangka Ari Guswanto usia 31 tahun. Dia adalah pemilik situs dengan membuat IP Address dan terhubung dengan situs judi online. Ada IP Address ke salah satu situs judi online dan dilaporkan ke direktur untuk dilanjutkan pengungkapan secara detail " jelas Wadirreskrimsus, Jumat 22 September 2023. 

BACA JUGA:Wulan Guritno Diperiksa 5 Jam, Dicecar 42 Pertanyaan Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Ia mengungkapkan, modus dari pelaku yaitu sebagai bandar judi membuat IP Address untuk disebarkan ke website.

Selanjutnya tersangka yang akan menampilkan kode khusus ke pemain sebagai dasar klaim kemenangan judi.

"Tersangka ini awalnya membuat IP Address akun judi. Setelah dibuat disebarkan ke sejumlah website, baru tersangka ini akan menampilkan penampilan judi online lewat kode khusus untuk masuk dan memenangkan hadiahnya dapat keuntungan dari bandar secara berjenjang," katanya.

Polisi memastikan pelaku telah beraksi sejak 2016 lalu. Omset dalam sepekan mencapai Rp 50-100 juta dari hasil judi online tersebut.

BACA JUGA:11 Bandar Kasus Judi Online Ditangkap Bareskrim di Bali

"Omzet tersangka ini sejak 2016-2017 per minggu Rp 100 juta. Artinya dalam 52 minggu Rp 10 miliar. Lalu pada 2018-2023 omset per minggu Rp 50 juta, penghasilan total Rp 13 miliaran," jelasnya.

Selain omzet, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa mobil, motor dan kos-kosan. Seluruhnya diduga hasil dari judi online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: