Buronan Lama, Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas Berhasil Ditangkap Polisi di Pademangan

Buronan Lama, Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas Berhasil Ditangkap Polisi di Pademangan

Ilustrasi: Kurir narkoba jaringan lapas ditangkap polisi-Foto/Dok/Andrew Tito-

Ia mengaku narkoba tersebut didapatkan dari seorang narapidana bernama “Abang” yang ada di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta.

BACA JUGA:Bareskrim Periksa Vokalis Zul Zivilia Atas Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hari Ini

Polisi juga mengetahui LN merupakan tangan kanan Abang.

"Ini adalah jaringan lapas, di mana saudara LN menerima narkoba dari seseorang di lapas. Setelah dia terima, dia amankan. Kemudian untuk pendistribusiannya, dia menunggu perintah dari dalam lapas," ujarnya.

Binsar mengatakan pihaknya menangkap pelaku lain berinisial FRS pada Minggu 24 September 2023 pukul 21.30 WIB dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,82 gram.

BACA JUGA:Terkait Gembong Narkoba Fredy Pratama, Zul Zivilia yang Mendekam di Penjara Akan Diperiksa Bareskrim

"Jadi, ada dua kelompok dengan modus (dan) asal barang yang sama, yaitu lapas," ujarnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: