Ditkrimsus PMJ Periksa 9 Saksi Terbaru Dugaan Pemeresan Pimpinan KPK

Ditkrimsus PMJ Periksa 9 Saksi Terbaru Dugaan Pemeresan Pimpinan KPK

Hari ini sembilan saksi diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Senin 16 Oktober 2023, 9 saksi diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan awalnya 11 saksi diagendakan diperiksa.

"Untuk agenda pemeriksaan hari ini Senin, tanggal 16 Oktober 2023, dilakukan pemanggilan terhadap sebelas orang pada hari ini (kemarin) untuk dimintai keterangannya sebagai saksi di ruang riksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Senin 16 Oktober 2023 malam.

BACA JUGA:Alasan Berbeda Hakim MK Enny Nurbaningsih Soal Syarat Pengalaman Kepala Daerah

"Dan yang hadir sebanyak sembilan orang saksi, sedangkan dua orang saksi lainnya tidak hadir," sambungnya.

Dua saksi yang hari ini mangkir akan diperiksa kembali pada Kamis (19/10) mendatang.

"Terhadap dua orang saksi yang tidak hadir pada hari ini, telah dibuatkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023," ujarnya.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

BACA JUGA:Direktur Dumas KPK Diperiksa 6 Jam Lebih, Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Berlanjut

"Sudah selesai mas, mulai (Diperiksa, red) jam 10.30 WIB," katanya kepada awak media, Senin 16 Oktober 2023.

Tomi disebut rampung diperiksa selama enam jam setengah.

"Sampai pukul 17.00 WIB," sebutnya.

Diketahui, polisi masih mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Ade membeberkan pihaknya masih mendalami bukti-bukti yang ada untuk menentukan terkait tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: